Jika kita membicarakan tentang pelanggaran kode etik
di bidang engineering, tentu sangat banyak kasus-kasus yang dapat kita temukan
seperti pembobolan situs KPU, pembajakan kaset VCD, bahkan mendownload
aplikasi-aplikasi yang illegal atau tidak resmi merupakan salah satu contoh
pelanggaran kode etik dalam bidang engineering. Bidang engineering adalah
bidang yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan manusia di zaman modern
ini. Karena itu pula, banyak yang memanfaatkan kondisi ini untuk berbuat
curang. Kecurangan dalam bidang engineering bisa menghasilkan keuntungan yang
besar. Namun, kali ini saya tidak akan berbicara tentang sesuatu yang besar
hingga menghasilkan keuntungan milyaran rupiah tetapi saya sangat tertarik
dengan hal yang sederhana.
Diantara banyak kasus-kasus pelanggaran kode etik
yang dapat kita lihat, terdapat kasus pelanggaran yang lebih sederhana namun
merugikan orang lain yaitu pemutusan jaringan WIFI untuk pribadi. Hal ini
banyak terjadi di sekitar kita, terutama karena kita mayoritas adalah anak kos.
Biasanya, tiap-tiap tempat kos sudah dilengkapi dengan layanan internet untuk
penghuni-penghuninya. Seperti di kos saya, teman saya yang sudah lebih dulu
tinggal disini bercerita kalau ada beberapa orang yang iseng melakukan
kecurangan pemutusan jaringan wifi untuk pribadi. Ini merupakan salah satu
contoh pelanggaran kode etik dalam bidang engineering karena dia memakai jaringan WIFI di tempat umum yang
seharusnya di pakai untuk semua orang. Dia mencuri kuota untuk seseorang agar
dia bisa connect sendirian dan kamar-kamar lain tidak bisa connect karena
jaringannya di putus oleh orang tersebut. Dan biasanya yang bisa melakukan hal
ini hanya orang yang mengerti IT. Saya sendiri hingga sekarang belum mengerti
cara melakukan kecurangan ini. Dalam konteks ini, maka dapat disimpulkan bahwa
orang yang melakukan kecurangan ini adalah orang yang pintar , bahkan mungkin
ahli di bidang IT, namun kepintarannya ini didistribusikan dalam hal yang
negative dan tentunya merugikan yang lain. Apalagi anak kos mayoritas adalah
anak kuliahan yang pastinya memiliki banyak tugas yang memerlukan akses
internet. Jika jaringan internet diputus, tentu mereka tidak bisa mengerjakan
tugas dan mungkin tidak ada toleransi dari dosen. Hal itu terlihat sepele,
namun imbasnya bisa membuat yang lain mengulang mata pelajaran tahun depan. Jika melihat sumber dari internet, kita sebagai pemakai yang
di curangi, harus memakai aplikasi untuk lepas dari pemutusan jaringan tersebut
dengan nama Anti Net-Cut. Dan kita juga harus melaporkan pada pihak-pihak yang
mengelola jaringan WIFI tersebut agar data si pemakai pribadi itu bisa di
black-list IP-nya. Namun saya sendiri belum pernah mencoba aplikasi tersebut,
jika ada yang sudah pernah memakainya, mungkin bisa mengajari saya memakainya,
untuk jaga-jaga kalau internet saya diputus. Tapi mudah-mudahan jangan sampai.
Ada kasus lain seperti yang telah disebutkan diatas
yaitu pembobolan situs KPU. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25
th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil
membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan
mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai
Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani
menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan
cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk
menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan
sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem
pengamanan berlapis-lapis. Motivasi Dani melakukan serangan ke website KPU
hanya untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp
125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server
tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection. kasus pembobolan situs KPU ini tentu
sangat merugikan pemilu, khususnya menggagalkan pelaksanaan pemilihan anggota
legislative. Dalam konteks ini, Dani tentu adalah orang yang cerdas, yaitu
sebagai konsultan IT PT Danareksa. Hal ini termasuk dalam pelanggaran, namun
kasus ini juga memperingatkan kepada KPU untuk lebih berhati-hati dan harus
benar-benar membuat situs mereka sebaik mungkin karena hal semacam ini adalah
hal yang cukup signifikan untuk Negara. Manfaatkanlah orang-orang cerdas dalam
bidang IT agar situsnya tidak dibobol lagi dan akan memperlancar pemilu-pemilu
selanjutnya.
Setelah membahas kasus-kasus yang sederhana, kali
ini saya akan membahas suatu kasus besar yang sangat merugikan tentunya. Pembobolan
bank oleh sekelompok hacker yang domotorin oleh Kristina Svechinskaya. Dalam
menjalankan aksinya, Svechinskaya bekerja bersama 37 hacker lainnya. Gadis
berusia 21 tahun itu saat ini ditahan di New York. Svechinskaya memanfaatkan
virus 'Zeus Trojan' dan malware lainnya untuk membajak komputer orang lain. Lalu,
secara rahasia, para hacker komplotannya memantau aktivitas komputer korban,
mencuri nomor rekening bank dan password. Dengan modal itu, mereka lalu
mengambil uang jutaan dollar dari rekening korban. Seperti dimuat situs Daily
Mail, Rabu 13 Oktober 2010, uang hasil curian itu lalu ditransfer ke ratusan
rekening bank palsu milik perantara di Amerika Serikat yang menerima dan
mencuci uang hasil kejahatan cyber. Svechinskaya juga berperan sebagai
perantara yang mendapatkan komisi 10 persen dari uang curian yang ditransfer
oleh hacker lainnya. Svechinskaya punya sedikitnya lima rekening atas nama sendiri
dan beberapa alias, di antaranya Anastasia Opokina dan Svetlana Makarova. Dari
contoh ini, terlihat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Svechinskaya bukan
lagi masalah yang sepele, namun ini adalah masalah yang sangat berat dan sangat
merugikan baik bagi nasabah bank maupun bank itu sendiri. Hal semacam ini dapat
disebabkan karena kurangnya system pengawasan dari bank tersebut. Tentu nasabah
yang merasa dirugikan akan menyalahkan bank tersebut. Maka dari itu, bank-bank
seharusnya telah memiliki system IT yang baik, setidaknya bebas dari virus dan
anti bobol agar nasabah dapat lebih tenang dan percaya untuk membuka tabungan
di bank tersebut.
Jika kita melihat dari ketiga kasus yang dibahas
diatas, tentunya lebih disebabkan karena kekurang sadaran para pelaku
pelanggaran dan ingin mengambil keuntungan tanpa memikirkan orang lain, bahkan
hingga merugikan orang lain. Namun disamping itu sendiri, dengan maraknya
kasus-kasus seperti ini, kita semua hendaknya lebih sigap dan harus lebih
mengerti tentang pelanggaran-pelanggaran itu sendiri beserta solusi yang
bermanfaat. Kita harus memperkaya diri kita dengan ilmu-ilmu yang tinggi agar
kita dapat mengatasi jika terdapat hal-hal yang merugikan seperti telah
dijelaskan diatas. Dan peran pemerintah sendiri, hendaknya lebih menekankan
hukum kepada para pelanggar-pelanggar kode etik ini karena mereka sangat
merugikan orang lain. Sebenarnya, masih banyak lagi contoh-contoh pelanggaran
etik di bidang engineering, yang tentunya mayoritas dalam bidang IT. Namun,
saya hanya membahas sedikit dari banyak kasus yang sudah banyak dilakukan agar
kasus-kasus ini jangan sampai terulang lagi.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar