Senin, 16 September 2013

Pelanggaran Etika di bidang engineering



Jika kita membicarakan tentang pelanggaran kode etik di bidang engineering, tentu sangat banyak kasus-kasus yang dapat kita temukan seperti pembobolan situs KPU, pembajakan kaset VCD, bahkan mendownload aplikasi-aplikasi yang illegal atau tidak resmi merupakan salah satu contoh pelanggaran kode etik dalam bidang engineering. Bidang engineering adalah bidang yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan manusia di zaman modern ini. Karena itu pula, banyak yang memanfaatkan kondisi ini untuk berbuat curang. Kecurangan dalam bidang engineering bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Namun, kali ini saya tidak akan berbicara tentang sesuatu yang besar hingga menghasilkan keuntungan milyaran rupiah tetapi saya sangat tertarik dengan hal yang sederhana.
Diantara banyak kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dapat kita lihat, terdapat kasus pelanggaran yang lebih sederhana namun merugikan orang lain yaitu pemutusan jaringan WIFI untuk pribadi. Hal ini banyak terjadi di sekitar kita, terutama karena kita mayoritas adalah anak kos. Biasanya, tiap-tiap tempat kos sudah dilengkapi dengan layanan internet untuk penghuni-penghuninya. Seperti di kos saya, teman saya yang sudah lebih dulu tinggal disini bercerita kalau ada beberapa orang yang iseng melakukan kecurangan pemutusan jaringan wifi untuk pribadi. Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran kode etik dalam bidang engineering karena dia memakai jaringan WIFI di tempat umum yang seharusnya di pakai untuk semua orang. Dia mencuri kuota untuk seseorang agar dia bisa connect sendirian dan kamar-kamar lain tidak bisa connect karena jaringannya di putus oleh orang tersebut. Dan biasanya yang bisa melakukan hal ini hanya orang yang mengerti IT. Saya sendiri hingga sekarang belum mengerti cara melakukan kecurangan ini. Dalam konteks ini, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang melakukan kecurangan ini adalah orang yang pintar , bahkan mungkin ahli di bidang IT, namun kepintarannya ini didistribusikan dalam hal yang negative dan tentunya merugikan yang lain. Apalagi anak kos mayoritas adalah anak kuliahan yang pastinya memiliki banyak tugas yang memerlukan akses internet. Jika jaringan internet diputus, tentu mereka tidak bisa mengerjakan tugas dan mungkin tidak ada toleransi dari dosen. Hal itu terlihat sepele, namun imbasnya bisa membuat yang lain mengulang mata pelajaran tahun depan. Jika melihat sumber dari internet, kita sebagai pemakai yang di curangi, harus memakai aplikasi untuk lepas dari pemutusan jaringan tersebut dengan nama Anti Net-Cut. Dan kita juga harus melaporkan pada pihak-pihak yang mengelola jaringan WIFI tersebut agar data si pemakai pribadi itu bisa di black-list IP-nya. Namun saya sendiri belum pernah mencoba aplikasi tersebut, jika ada yang sudah pernah memakainya, mungkin bisa mengajari saya memakainya, untuk jaga-jaga kalau internet saya diputus. Tapi mudah-mudahan jangan sampai.
Ada kasus lain seperti yang telah disebutkan diatas yaitu pembobolan situs KPU. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis. Motivasi Dani melakukan serangan ke website KPU hanya untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection. kasus pembobolan situs KPU ini tentu sangat merugikan pemilu, khususnya menggagalkan pelaksanaan pemilihan anggota legislative. Dalam konteks ini, Dani tentu adalah orang yang cerdas, yaitu sebagai konsultan IT PT Danareksa. Hal ini termasuk dalam pelanggaran, namun kasus ini juga memperingatkan kepada KPU untuk lebih berhati-hati dan harus benar-benar membuat situs mereka sebaik mungkin karena hal semacam ini adalah hal yang cukup signifikan untuk Negara. Manfaatkanlah orang-orang cerdas dalam bidang IT agar situsnya tidak dibobol lagi dan akan memperlancar pemilu-pemilu selanjutnya.
Setelah membahas kasus-kasus yang sederhana, kali ini saya akan membahas suatu kasus besar yang sangat merugikan tentunya. Pembobolan bank oleh sekelompok hacker yang domotorin oleh Kristina Svechinskaya. Dalam menjalankan aksinya, Svechinskaya bekerja bersama 37 hacker lainnya. Gadis berusia 21 tahun itu saat ini ditahan di New York. Svechinskaya memanfaatkan virus 'Zeus Trojan' dan malware lainnya untuk membajak komputer orang lain. Lalu, secara rahasia, para hacker komplotannya memantau aktivitas komputer korban, mencuri nomor rekening bank dan password. Dengan modal itu, mereka lalu mengambil uang jutaan dollar dari rekening korban. Seperti dimuat situs Daily Mail, Rabu 13 Oktober 2010, uang hasil curian itu lalu ditransfer ke ratusan rekening bank palsu milik perantara di Amerika Serikat yang menerima dan mencuci uang hasil kejahatan cyber. Svechinskaya juga berperan sebagai perantara yang mendapatkan komisi 10 persen dari uang curian yang ditransfer oleh hacker lainnya. Svechinskaya punya sedikitnya lima rekening atas nama sendiri dan beberapa alias, di antaranya Anastasia Opokina dan Svetlana Makarova. Dari contoh ini, terlihat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Svechinskaya bukan lagi masalah yang sepele, namun ini adalah masalah yang sangat berat dan sangat merugikan baik bagi nasabah bank maupun bank itu sendiri. Hal semacam ini dapat disebabkan karena kurangnya system pengawasan dari bank tersebut. Tentu nasabah yang merasa dirugikan akan menyalahkan bank tersebut. Maka dari itu, bank-bank seharusnya telah memiliki system IT yang baik, setidaknya bebas dari virus dan anti bobol agar nasabah dapat lebih tenang dan percaya untuk membuka tabungan di bank tersebut.
Jika kita melihat dari ketiga kasus yang dibahas diatas, tentunya lebih disebabkan karena kekurang sadaran para pelaku pelanggaran dan ingin mengambil keuntungan tanpa memikirkan orang lain, bahkan hingga merugikan orang lain. Namun disamping itu sendiri, dengan maraknya kasus-kasus seperti ini, kita semua hendaknya lebih sigap dan harus lebih mengerti tentang pelanggaran-pelanggaran itu sendiri beserta solusi yang bermanfaat. Kita harus memperkaya diri kita dengan ilmu-ilmu yang tinggi agar kita dapat mengatasi jika terdapat hal-hal yang merugikan seperti telah dijelaskan diatas. Dan peran pemerintah sendiri, hendaknya lebih menekankan hukum kepada para pelanggar-pelanggar kode etik ini karena mereka sangat merugikan orang lain. Sebenarnya, masih banyak lagi contoh-contoh pelanggaran etik di bidang engineering, yang tentunya mayoritas dalam bidang IT. Namun, saya hanya membahas sedikit dari banyak kasus yang sudah banyak dilakukan agar kasus-kasus ini jangan sampai terulang lagi.
Daftar Pustaka




Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 

Adytia's Blog Copyright © 2013 Minima Template
Designed by BTDesigner · Powered by Blogger